Bank
Sampah adalah tempat untuk mengumpulkan berbagai macam sampah yang telah dipisah-pisahkan sesuai dengan
jenisnya untuk disetorkan ke tempat bengkel kerja lingkungan atau yang lebih
akrabnya disebut Bank Sampah, hasil setoran sampah akan ditabung dan dapat
diambil atau dicairkan dalam jangka waktu tertentu dengan mengadopsi prinsip
perbankan, jadi penyetor sampah akan mendapat buku tabungan.
Bank
Sampah merupakan salah satu alternatif mengajak warga untuk eduli dengan sampah
dan permasalahannya. Bank sampah merupakan sebuah sistem pengelolaan sampah
berbasis rumah tangga, dengan memberikan imbalan berupa uang tunai ataupun
voucher kepada warga yang memilah dan menyetorkan sejumlah sampah.
Bank sampah dalam pelaksanaanya dapat mengurangi tingginya angka sampah di masyarakat dan di tempat pembuangan akhir (TPA), dengan begitu volume sampah yang ada di masyarakat dan TPA dapat berkurang.
Pengelolaan Bank Sampah juga mengikuti kaidah-kaidah yang terdapat dalam Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, bahwa prinsip dalam mengelola sampah adalah reduce, reuse dan recycle (3R).