Fanpage

Bank Sampah

| komentar

Bank Sampah adalah tempat untuk mengumpulkan berbagai macam sampah yang telah dipisah-pisahkan sesuai dengan jenisnya untuk disetorkan ke tempat bengkel kerja lingkungan atau yang lebih akrabnya disebut Bank Sampah, hasil setoran sampah akan ditabung dan dapat diambil atau dicairkan dalam jangka waktu tertentu dengan mengadopsi prinsip perbankan, jadi penyetor sampah akan mendapat buku tabungan.
Bank Sampah merupakan salah satu alternatif mengajak warga untuk eduli dengan sampah dan permasalahannya. Bank sampah merupakan sebuah sistem pengelolaan sampah berbasis rumah tangga, dengan memberikan imbalan berupa uang tunai ataupun voucher kepada warga yang memilah dan menyetorkan sejumlah sampah.
Sampah-sampah yang disetorkan ke bank sampah dibedakan beberapa jenis, seperti sampah organik seperti potongan sayuran, sisa masakan mapun non organik seperti plastik, besi dan lainnya. Dengan begitu sampah yang masih dapat di daur ulang seperti bahan organik dapat dimanfaatkan untuk kompos ataupun bio gas. Sedangkan bahan non organik didaur ulang menjadi berbagai perabotan seperti tas, sendal dan lainnya.

Bank sampah dalam pelaksanaanya dapat mengurangi tingginya angka sampah di masyarakat dan di tempat pembuangan akhir (TPA), dengan begitu volume sampah yang ada di masyarakat dan TPA dapat berkurang.

Pengelolaan Bank Sampah juga mengikuti kaidah-kaidah yang terdapat dalam Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, bahwa prinsip dalam mengelola sampah adalah reduce, reuse dan recycle (3R).
Share this article :
 
Support : Creating Website | Risqk Template | ReDesign Mas Ris Template
Copyright © 2015. TP PKK Desa Tugu - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger