Fanpage

PERILAKU HIDUP BERSIH (PHBS) DI RUMAH TANGGA

| komentar


Apa itu PHBS di Rumah Tangga?

PHBS di Rumah Tangga adalah upaya untuk memberdayakan anggota rumah tangga agar sadar, mau dan mampu mempraktikkan PHBS untuk memelihara dan meningkatkan kesehatannya, mencegah resiko terjadinya penyakit dan melindungi diri dari ancaman penyakit serta berperan aktif dalam gerakan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu tatanan rumah tangga sehat dapat diwujudkan dengan perilaku sehat dan lingkungan sehat. 
Perilaku sehat meliputi : 
Persalinan ditolong oleh petugas kesehatan, mengikuti KB, balita diberikan ASI, balita ditimbang, sarapan pagi dan gosok gigi sebelum tidur.
Lingkungan sehat meliputi : Tersedia air bersih dan jamban, kesesuaian luas lantai dengan jumlah penghuni serta lantai rumah bukan dari tanah.

Mengapa perlu PHBS di Rumah Tangga?
  1. Rumah tangga sehat merupakan aset atau modal utama pembangunan di masa depan yang perlu dijaga, ditingkakan dan dilindungi kesehatannya.
  2. Berapa anggota rumah tangga mempunyai masa rawan terkena gangguan berbagai penyakit.
  3.  Angka kesakitan dan kematian penyakit infeksi dan non infeksi dapat dicegah dengan PHBS.
Apa tujuan PHBS di Rumah Tangga?
Tujuan umum : Meningkatnya rumah tangga sehat di kabupaten/kota.
Tujuan khusus : 
  1.   Meningkatkan pengetahuan, kemauan dan kemampuan anggota rumah tangga untuk melaksanakan PHBS.
  2. Berperan aktif dalam gerakan PHBS di masyarakat.
Apa Manfaat PHBS di Rumah Tangga?
  1. Setiap anggota rumah tangga meningkatkan kesejahteraannya dan tidak mudah sakit karena faktor perilaku mempunyai andil dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat (30-35%).
  2. Rumah tangga sehat dapat meningkatkan produktifitas kerja anggota rumah tangga.
  3.   Dengan meningkatnya kesehatan rumah tangga, biaya yang tadinya dialokasikan untuk kesehatan dapat ialihkan untuk biaya investasi seperti biaya pendidikan dan usaha lain yang dapat meningkatkan kesejahteraan anggota rumah tangga.
  4.   PHBS merupakan salah satu indikator untuk menilai kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota di bidang kesehatan, yaitu pencapaian 65% rumah tangga sehat pada tahun 2010 (sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1457/Menkes/SK/X/2003 tentang kewenangan wajib standar Pelayanan Minimal (KW SPM) bidang kesehatan).
  5. Meningkatkan citra puskesmas dalam bidang kesehatan.



Share this article :
 
Support : Creating Website | Risqk Template | ReDesign Mas Ris Template
Copyright © 2015. TP PKK Desa Tugu - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger